Materi Fiqih Kelas 5
ZAKAT FITRAH
Kompetensi Dasar
1.1 Menerima kebenaran bahwa zakat fitrah dapat mensucikan harta dan jiwa.
2.2 Menjalankan sikap peduli dan kasih sayang terhadap sesama.
3.2 Menerapkan ketentuan zakat fitrah.
8.1 Mempraktikkan ketentuan menunaikan zakat zakat fitrah fitrah.Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mengikuti pembelajaran tentang materi zakat fitrah diharapkan peserta didik mampu :
1.1.1 Meyakini zakat fitrah sebagai syariat Islam
1.1.2 Menghayati nilai-nilai zakat
2.1.1 Menunjukkan perilaku peduli dan kasih sayang terhadap sesama
2.1.2 Menunjukkan perilaku patuh dalam menaati perintah Allah
3.1.1 Menjelaskan pengertian, dasar hukum zakat fitrah
3.1.2 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
4.1.1 Menganalisis ketentuan zakat fitrah
4.1.2 Mampu melakukan simulasi zakat fitrah
A. PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
1. Menurut Bahasa
Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu zakat dan fitrah. Dari segi bahasa, zakat berasal dari kata Arab yaitu zakaa yang berarti tumbuh, suci, dan keberkahan.
Sementara fitrah juga berasal dari kata Arab fitrah yang berati suci. Dengan demikian, zakat fitrah menurut tinjauan kebahasaan mempunyai arti tumbuh suci.
2. Menurut Istilah
Zakat fitrah menurut istilah syariat Islam adalah memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah juga disebut dengan zakat jiwa atau zakat nafsi oleh karena zakat fitrah mempunyai tujuan sangat khusus untuk membersihkan jiwa seorang Muslim setiap selesai mengerjakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan setiap tahunnya.
B. DASAR/DALIL ZAKAT FITRAH
1 Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 277 :
Artinya :
Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Q.S. Al-Baqarah/2: 277)
2 Hadis Riwayat Muslim: 1635 :
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki Atau perempuan sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.
(HR.al Bukhari dan Muslim)
C. KETENTUAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan salah satu bagian dari perintah Allah Swt. yang harus
dilaksanakan oleh semua orang Islam dan termasuk rukun Islam yang ke tiga.
1. Hukum Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah bagi orang Islam adalah fardu ’ain atau wajib
2. Rukun Zakat Fitrah
a. Niat
b. Ada orang yang mengeluarkan zakat (muzaki)
c. Ada orang yang menerima zakat (mustahik)
d. Barang atau makanan pokok yang dizakatkan
3. Syarat Wajib Zakat Fitrah
a. Orang tersebut beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
4. Ukuran dan Takaran Zakat Fitrah
Banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 1 sa’
menurut arti bahasa Arab adalah nama ukuran sukatan (takaran) menurut
Indonesia takaran 1 sa’ sama dengan 3,1 liter atau sekitar 2,5 kilogram dan hanya
diberikan dalam setahun sekali.
5. Waktu Pembayaran Zakat FitrahAdapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut :
Adapun tata cara zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a. Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya.
b. Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan ukuran yang setándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kilogram beras.
c. Bagi yang mengeluarkan zakat wajib niat.
d. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di Masjid atau lainnya.
e. Kita serahkan tepat waktu
<< Beranda